# 7 Pemasaran Kopi

 
 
Kopi merupakan komoditas yang cukup penting dalam menghasilkan devisa bagi Indonesia. Sebagian besar kopi Indonesia masih diekspor dalam bentuk biji (green beans coffee), sedangkan produk hasil turunannya lebih banyak dipasarkan di dalam negeri. Pemasaran kopi secara internasional diatur oleh International Coffee Organization ((ICO) yang turut menentukan standar harga kopi dunia, maka dalam pemasarannya Indonesia terkendala dengan aturan ICO tersebut.
Pamasaran kopi dapat dilakukan dalam bentuk segar, produk olahan sekunder dan produk olahan akhir. Pada umumnya kopi diperdagangkan dalam bentuk kopi beras dengan kadar air 13%, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor. Pemasaran kopi dalam bentuk segar kemungkinan besar akan memberikan nilai tambah yang kecil bila dibandingkan dengan menjual produk olahan sekunder atau olahan akhir. Hasil penelitian terhadap berbagai produk pertanian dan perkebunan menunjukkan bahwa petani hanya mendapatkan margin keuntungan yang sedikit bila dibandingkan dengan pedagang atau pengusaha menengah/pengusaha besar skala industri yang menjual kopinya dalam bentuk produk olahan akhir dan atau diversifikasi produk dan di luar pasar retensi
Mata ratai pemasaran: kopi yang dihasilkan oleh petani yang dikenal sebagai kopi asalan pada umumnya belum memenuhi standar mutu kopi ekspor, kadar airnya masih tinggi yaitu berkisar antara 16-20%. Kopi asalan ini tidak langsung dijual kepada eksportir, tetapi di jual melalui pedagang perantara sebelum dijual ke eksportir. Mata rantai perdagangan kopi asalan ini pada umumnya cukup panjang, mulai dari pedagang keliling, pedagang lokal, pedagang besar dan eksportir. .
Rantai pemasaran kopi dari petani atau perkebunan dapat juga melalui berbagai jalur ke asosiasi petani kopi atau langsung ke pedagang pengumpul. Selanjutnya pedagang pengumpul akan memasarkan kopi beras ke pedagang besar atau langsung ke eksportir dan perusahaan kopi bubuk. Syarat yang harus dipenuhi adalah kopi harus bermutu baik dan sudah disortasi sehingga memenuhi syarat mutu yang ditentukan.
Pengembangan produk: Dalam era perdagangan bebas sekarang ini produsen dituntut untuk mengembangkan kreativitas dalam menciptakan produk yang bermutu sehingga dapat diterima oleh konsumen.
Beberapa potensi produk yang dapat dikembangkan dalam upaya menigkatkan pemasaran kopi antara lain: Mengembangkan berbagai produk kopi dalam ragam kemasan, mengembangkan produk baru dengan campuran antara kopi dengan produk lain, misalnya susu, cokelat, kue, kembang gula, dodol dsb, mengembangkan segmen pasar yang baru baik untuk produk yang sudah beredar maupun untuk produk baru yang akan dikembangkan serta aliansi strategis dalam mengembangkan produk olahan kopi dengan berbagai perusahaan yang produknya dapat digabung dengan produk kopi, baik di dalam maupun di luar negeri (misal dengan industri minuman, industri makanan, industri essence dsb).
Syarat Mutu Biji Kopi
Untuk mendapatkan hasil pengolahan yang optimal, syarat mutu bahan baku sebaiknya mengikuti nilai sebagai berikut.
Syarat penggolongan mutu kopi menurut SNI 01-2907-2008
No
Mutu
Persyaratan
1
2
3
4
5
6
7
Mutu 1
Mutu 2
Mutu 3
Mutu 4a
Mutu 4b
Mutu 5
Mutu 6
Jumlah nilai cacat maksimum 11*
Jumlah nilai cacat 12 sampai dengan 25
Jumlah nilai cacat 26 sampai dengan 44
Jumlah nilai cacat 45 sampai dengan 60 
Jumlah nilai cacat 61 sampai dengan 80
Jumlah nilai cacat 81 sampai dengan 150 
Jumlah nilai cacat 151sampai dengan 255 
 
Untuk kopi arabika mutu 4 tidak dibagi menjadi mutu 4a dan 4b.
Spesifikasi Mutu Umum Biji Kopi Sebagai Bahan Baku Kopi Bubuk menurut  SNI 01-2907-2008
No
Kriteria mutu
Satuan
Syarat
1
2
3
 
4
5
6
7
 
Aroma dan citarasa
Serangga               
Biji berbau busuk atau berbau
kapang
Kadar air
Kadar kulit
Biji hitam
Ukuran biji
Kadar kotoran
-
-
-
 
%fraksi massa
%fraksi massa
%fraksi massa
-
%fraksi massa
Khas
Negatif
Negatif
 
Maks 12%
0
0
Seragam
Maks 0.5
 
Spesifikasi mutu tersebut merupakan perangkat pemasaran dalam menghadapi
klaim dari konsumen dan dalam memberikan  
umpan balik ke bagian pabrik dan bagian kebun.
Penulis: Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian Madya.
Sumber:
1.    Rangkaian Perkembangan dan Permasalahan Budidaya &Pengolahan Kopi di
Indonesia Oleh Ir.Mudrig Yahmadi. Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia Jatim.
Edisi Revisi. 2007
2.    Pedoman Teknis Pengembangan Agroindustri Pengolahan Hasil Perkebunan KOPI.
Direktorat pengolaha Hasil Pertanian. Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil
{ertanian Tahun 2010.
3.    Sumber: KOPI Budidaya & Penanganan Pasca Panen Edisi Revisi.  Oleh Ir. Sri Najiyati dan Ir. Danarti. 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar